Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Minggu, 13 Maret 2011
Rabu, 09 Maret 2011
Tuliasan Hak Dan Kewajiban
MEMAHAMI ARTI HAK DAN KEWAJIBAN
HAK dan KEWAJIBAN
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban negara terhadap warga negara
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin HAM
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Hak negara negara terhadap warganya
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
HAK dan KEWAJIBAN
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban negara terhadap warga negara
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin HAM
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Hak negara negara terhadap warganya
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Contoh Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir biss memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh hak warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang – undang yang berlaku.
B. Contoh kewajiban warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik – baiknya.
4. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
C. Contoh hak dalam kehidupan sehari – hari :
1. Orang tua berhak memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil raportnya sangat tidak memuaskan.
2. Sang anak menerima haknya untuk dapat belajar disekolah.
3. Semua makhluk berhak menerima haknya yang tidak terbatas.
D. Contoh kewajiban dalam kehidupan sehari – hari :
1. Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya .
2. Sang anak mempunyai kewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah.
3. Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti, pohon – pohon tidak pernah berhenti berbunga, dan seluruh kegiatan alam tidak pernah berhenti sebagai mana alamiahnya.
4. Kewajiban kita untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah menciptakan alam semesta ini.
Contoh hak warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang – undang yang berlaku.
B. Contoh kewajiban warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik – baiknya.
4. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
C. Contoh hak dalam kehidupan sehari – hari :
1. Orang tua berhak memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil raportnya sangat tidak memuaskan.
2. Sang anak menerima haknya untuk dapat belajar disekolah.
3. Semua makhluk berhak menerima haknya yang tidak terbatas.
D. Contoh kewajiban dalam kehidupan sehari – hari :
1. Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya .
2. Sang anak mempunyai kewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah.
3. Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti, pohon – pohon tidak pernah berhenti berbunga, dan seluruh kegiatan alam tidak pernah berhenti sebagai mana alamiahnya.
4. Kewajiban kita untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah menciptakan alam semesta ini.
Demokrasi Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Memiliki niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
Nama : Tri Setiawan
Kelas : 2DB14
NPM :32109512
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Memiliki niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
Nama : Tri Setiawan
Kelas : 2DB14
NPM :32109512
Jumat, 18 Februari 2011
Tugas Sofskill " Hak Dan Kewajiban"
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;
1. Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3. Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
4. Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian hak dan kewajiban.
2. Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
3. Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4. Menjeaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.2 Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
2.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
2.4 PANDANGAN IDIOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
2.4.1 Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
2.4.2 Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2.4.3 Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
2.4.4 Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.
*Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3.2 SESEORANG YANG BERHAK MENJADI WARGA NEGARA
*Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
3.4 PANDANGAN IDIOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
demikian lah yang saya dapat jelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia, semoga bermanfaat bagi anda yang membacanya.
sekian terima kasih.
Daftar Pustaka
Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.
Lippman, W. 1922. Public Opinion.Macmilan: New York.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;
1. Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3. Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
4. Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian hak dan kewajiban.
2. Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
3. Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4. Menjeaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.2 Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
2.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
2.4 PANDANGAN IDIOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
2.4.1 Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
2.4.2 Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2.4.3 Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
2.4.4 Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.
*Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3.2 SESEORANG YANG BERHAK MENJADI WARGA NEGARA
*Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
3.4 PANDANGAN IDIOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
demikian lah yang saya dapat jelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia, semoga bermanfaat bagi anda yang membacanya.
sekian terima kasih.
Daftar Pustaka
Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.
Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.
Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi: Yogyakarta.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.
Lippman, W. 1922. Public Opinion.Macmilan: New York.
Selasa, 14 Desember 2010
Tugas Softskill 2
I. E - Commerce
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" - pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
• Latar Belakang E – Commerce
E-Commerce merupakan salah satu konsep yang cukup berkembang dalam dunia internet. Penggunaan sistem ini sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, produsen maupun penjual (retail). Konsep online shopping menyediakan banyak kemudahan dan kelebihan jika dibandingkan dengan konsep belanja yang konvensional. Selain proses transaksi bisa menjadi lebih cepat, di internet telah disediakan hampir semua barang yang biasanya dijual secara lengkap. Di sisi lain, pada saat ini bisnis toko bunga di Indonesia khususnya Jawa Timur pun telah berkembang cukup baik [4]. Sudah ada penerapan model bisnis e-commerce pada bisnis tersebut, namun layanan transaksi dan informasi bunga dalam bentuk website umumnya bersifat kaku dan juga kurang menarik. Di tengah semakin tingginya mobilitas masyarakat yang merupakan kandidat konsumen bisnis bunga, website yang hanya diakses melalui PC (personal computer) yang terhubung dengan internet secara langsung masih memberikan sebuah keterbatasan yang membuat berkurangnya peluang untuk terjadinya sebuah transaksi pada bisnis bunga tersebut.Maka dari itu diharapkan sebuah solusi alternatif yang memungkinkan melakukan transaksi ataupun mengakses informasi tanpa bergantung pada sumber informasi dan lokasi akses sehingga memberikan layanan yang lebih fleksibel bagi konsumen. Sebuah penerapan teknologi yang melengkapi model yang telah ada dan diharapkan memberikan kemudahan yang mendorong terjadinya sebuah transaksi pada bisnis toko bunga.Berdasarkan perkembangan teknologi khususnya teknologi ponsel, tugas akhir ini akan menerapkan sebuah konsep multi touch point e-commerce pada bisnis toko bunga. Penerapan teknologi melalui media ponsel akan memberikan aksesibilitas dan fleksibilitas yang lebih, dalam melakukan transaksi maupun mendapatkan informasi mengenai bunga yang diinginkan.E-Commerce yang menerapkan teknologi SMS Gateway dan Mobile Web Application serta J2ME (Java 2 Mobile Edition) dapat diimplementasikan pada perangkat mobile konsumen.
Dengan ini konsumen dapat melakukan transaksi maupun mendapatkan informasi mengenai bunga yang akan dipesan lebih cepat, praktis,familiar dan simpel.Media ponsel merupakan media yang sudah sangat familiar di masyarakat.Menurut sumber data dari Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) tahun 2007, bahwa jumlah pengguna handphone di Indonesia mencapai 80 juta orang, dan pasarnyabbertambah dengan cukup pesat.Juga didukung data dari APJIIb(Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) yang menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia tahun 2007 mencapai 27 juta orang, sangat menginginkan kemudahan mengakses informasi dengan cepat di perangkat mobile (handphone, pda, dsb) [2]. Kecenderungan masyarakat yang sangat senang menggunakan layanan SMS dapat digunakan sebagai sarana yang reprensentatif karena layanan ini sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat.Penerapan teknologi ini disusulkan sebagai tindakan kongkrit untuk melakukan perluasan pemasaran pebisnis took bunga, dan menjadi sebuah keunggulan kompetitif yang sangat representatif karena sudah tidak waktunya lagi pebisnis toko bunga menunggu untuk mendapatkan konsumen. Tetapi dengan ini pebisnis akan menjemput konsumen, membawakan seisi took bunga dan meletakkan pada genggaman mereka.
• Pengertian E – Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif,yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya
2. dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
• Komponen E – Commerce
- Virtual/Physical Smart Card
Virtual atau physical smart card ini sesungguhnya adalah media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter. Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi, tetapi melalui alat yang disebut dengan Smart Card. Dengan smart card ini pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.Pengirim informasi karti kredit ini sudah terjamin keamanannya karena smart card yang digunakan sudah memiliki CA (Certificate Authority) tertentu. Saat ini smartt card untuk e-commerce juga tersedia dalam bentuk software, yang biasa dikenal sebagai virtual smart card. Dengan virtual smart card, pelaku transaksi tidak perlu mengetikkan nomer kreditnya setiap kali melakukan transaksi, tetapi hanya tinggal menjalankan software ini dan menekan satu tombol tertentu untuk melakukan pembayaran. Contoh : software virtual smart card ini adalah vWallet, Microsoft Wallet dan SmarCat.
- Virtual Point of Sale
Sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online, antara lain: menyediakan Interface untuk operasi-operasi penjualan seperti manajemen dan laporan penjualan. Pengiriman laporan transaksi ke pembeli dan ke bagian keuangan yang juga online, pengontrolan persediaan barang atau invertori, memiliki interface untuk otoritas secara transparan dan mendukung SET demi keamanan pengiriman dan penerimaan data antara pembeli dan penjual.Jadi dengan adanya softawre virtual point of sale, pembeli akan benar- benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya. Pembeli dapat melakukan pemilihan barang yang dibutuhkan, berapa stok barang yang tersedia, mengetahui berapa jumlah barang yang dibelinya, berapa banyak transaksinya, kapan barang yang dibelinya akan tiba, tanpa rasa was-was akan salah tagih atau salah debet atas kartu kreditnya. Penyebabnya, pembeli akan dapat langsung mencetak dengan printer segala transaksi yang telah dilakukannya pada saat itu juga melalui komputernya, juga tanpa merasa kuatir akan keamanan informasinya yang telah dikirim atau diterimanya saat melakukan transaksi kepada penjual barang tersebut.Verifone incorporation yang memang berkecimpung khusus dalam teknologi e-commerce, merilis software virtual point of sale ini, yaitu vPos.
- Virtual Acquirer atau Payment Gateway
Dalam transaksi yang sesungguhnya pihak penjual akan melakukan otoritas kartu kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerja sama dengan visa atau master card, sehingga dapat diperoleh informasi apakah kartu kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak. Apabila memang tidak bermasalah, pihak penjual akan mengirim jumlah transaksi yang dilakukan pembeli ke pihak bank.Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan kartu kredit melakukan penagihan kepada pemilik kartu kredit untuk dibayarkan ke pihak penjual. Pada bank sentral, transaksi yang terjadi adalah transfer sejumlah dana antar bank, di mana bank A akan mengirimkan memo kepada bank senteral atas pemindahan dana nasabahnya ke pada nasabah dari bank B, Bank senteral akan meneruskan memo ini ke bank B, selanjutnya setelah bank B menerima memo ini, bank B akan menambahkan sejumlah dana ke account nasabahnya. Dalam e-commerce, karena seluruh transaksi dilakukan secara online maka software lah yang memegang peranan dalam transaksi ini. Software ini dapat saja diletakkan di bank tertentu yang bekerja sama dengan beberapa penjual untuk membangun suatu sistem e-commerce atau bisa juga diletakkan di ISP. Ada beberapa contoh perusahaan Amerika yang telah menjalankan e-commerce dalam menjalankan bisnis mereka. Perusahaan-perusahaan itu antara lain adalah:
- Visa Credit Card
Tak pelak lagi bagi Visa adalah suatu keharusan untuk dapat mendukung 100% transaksi online di Internet.Mereka berkerja sama dengan berbagai bank di seluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software e-commerce. Visi sendiri harus menyediakan database yang handal dan terjaga kerahasiannya yang dapat diakses setiap saat oleh para pembeli. Di internet ini pun Visa menyediakan layanan-layanan online seperti ATM Locator, Electronic Banking, Bill Payment, dan lain sebagainya.Sedangkan e-commerce di Indonesia, kita bisa lihat contoh dari perusahaan Fujitsu. PT Fujitsu Systems Indonesia (FSI) akan menggarap bisnis Internet dan e-commerce sebagai antisipasi tingginya permintaan jasa teknologi informasi (TI) di Indonesia, sementara pendapatan diperkirakan tumbuh 30% tahun ini. Effendi Kartadinata, manajer sales & marketing PT FSI, menjelaskan bisnis internet dan e-commerce kini mulai berkembang pesat sehingga perubahan tren TI tersebut perlu diantisipasi sejak dini.
Effendi mengatakan potensi Internet dan e-commerce di Indonesia kini belum diketahui secara pasti sebab untuk jumlah pelanggan Internet saja angkanya masih simpang siur. Data dari IDC memperkirakan bisnis e-commerce di Asia Pasifik tahun ini bisa mencapai US$6,5 miliar, sedangkan tahun 2002melejit menjadi US$34,5 miliar.Dari total transaksi e-commerce tersebut, lanjutnya 88% diperkirakan berasal dari jasa business to business, sedangkan sisanya dari layanan business to customer.PT FSI merupakan usaha patungan antara Fujitsu Asia Ltd, anak perusahaan dari Fujitsu Group, Jepang, dan PT Askomindo Dinamika (ASKOM). ASKOM merupakan distributor tunggal dari seluruh produk TI dari Fujitsu.Dia menambahkan FSI sudah berpengalaman dalam bidang desain Internet, home page, dan pembangunan jaringan selama ini, bahkan telah membangun pusat pengembangan software (software development centre) di tanah air di mana jasa outsourcing employee telah diekspor ke Singapura dan Malaysia.Pusat pengembangan software dirancang khusus untuk melayani jasa TI yang lebih spefisik kepada pelanggan, termasuk proyek cybershop di Singapura.
Pembangunan Cybershop di Singapura merupakan kerjasama antara Fujitsu Singapura, Indonesia dan Jepang dan merupakan salah satu proyek terbesar bagi Fujitsu.Fujitsu merupakan penyelenggara Internet terbesar di Jepang yang bermitra dengan Nikko Securities dalam mendirikan perusahaan di Internet Securities pertama di dunia dengan investasi 1 milliar yen. Perusahaan ini diperkirakan beroperasi April.FSI menawarkan TI terpadu mulai dari jasa system integration, software development, support services dan outsourcing, termasuk untuk peranti keras (hardware). Untuk hardware, mid range computer atau UNIX based menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Aplikasi dan desain jaringan Internet dan e-commerce, termasuk penyediaan infrastruktur diramaikan oleh Fujitsu, Oracle dan IBM. Perusahaan ini optimis mampu bersaing dengan penyelenggara Internet dan e-commerce lainnya berkat dukungan penuh dari Fujitsu Grup, sebagai perusahaan komputer terbesar di Jepang dan salah satu perusahaan komputer terbesar di dunia.Ekspansi bisnis ke internet dan e-commerce ini, bahkan electronic data xchange (EDI), merupakan salah satu program pengembangan usaha dari Fujitsu di luar Jepang. Total pendapatan Fujitsu per 31 Maret 1999 tercatat sebesar 5,24 trilliun yen atau US$43,3 milliar dengan kantor di lebih dari 100 negara.
• Kemampuan E – Commerce
Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.
• Manfaat E – Commerce
1. Memungkinkan transaksi jual beli secara langsung, mudah dan nikmat, maksudnya adalah proses jual beli yang terjadi dalam e-commerce tidak membutuhkan perantara, dimana proses transaksi yang terjadi langsung antara merchant dengan customer. Sehingga, hal ini memberikan suatu kemudahan karena tidak perlu suatu proses transaksi yang berbelit-belit dan cenderung lama, yang pada akhirnya hal ini memberikan kenikmatan terhadap customer dalam melakukan transaksi perdagangan melalui internet.
2. Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara. Dengan kata lain, konsumen tidak perlu membayar lebih untuk sebuah barang atau jasa yang dibelinya. Penggunaan e-commerce merupakan proses transaksi langsung antara merchat dengan customer tanpa memerlukan perantara meskipun keberadaan para pihaknya jauh atau berbeda negara, dengan e-commerce customer dapat mengecek langsung keberadaan barang yang dibutuhkan, serta mendapatkan harga yang langsung diberikan oleh merchant, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak jauh lebih mahal. Hal ini berbeda dengan perdagangan secara konvensional, ketika seseorang dari suatu negara membutuhkan barang atau jasa dari luar negeri, orang tersebut tidak mungkin mendatangi langsung penjual barang tersebut di negaranya, karena hal tersebut tentu saja menambah biaya dan memerlukan cukup banyak waktu itupun belum termasuk dengan keberadaan barang yang dibutuhkan apakah masih ada atau telah habis, sehingga orang yang membutuhkan barang tersebut tentu saja membutuhkan perantara pedagang lain dalam hal ini adalah importir yang tentu saja harga barang yang dibutuhkan akan semakin mahal.
• Jenis-Jenis E – Commerce
1. Busines to Busines (B2B)
2. Bussines to Cunsumer (B2C)
3. Consumer to Consumer (C2C)
4. Consumer to Bussines (C2B)
5. Non-Bussines Electronic Commerce
6. Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce.
• Hambatan E – Commerce
Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.Berikut ini adalah permasalahan yang ada pada E-Commerce :
1. Bagaimana merancang Mobile Web yang ideal untuk dapat diakses secara mudah.
2. Bagaimana membangun sistem SMS Gateway yang beradaptasi dengan sistem aplikasi OSCOmmerce dalam mendukung proses transaksi pebisnis bunga dan proses penyampaian informasi kepada konsumen.
3. Bagaimana mengarahkan pesan bergambar berupa Image Capture dari perangkat mobile ke server untuk dibaca oleh aplikasi backend dan kemudian diteruskan menjadi sebuah respon ke konsumen.
• Jenis EDI (Electronic Data Interchance)
- Bayan Commerce
- IDX-IDEA
- NextGen-EDI
- RAXINC
II. Analisis dan Peerbandingan Dua Web E-Commerce
www.ebay.com dengan www.bhinneka.com
• Kemudahan
- www.ebay.com : eBay mempertahankan sejumlah situs khusus. EBay Pulse, misalnya, memberikan informasi tentang istilah pencarian populer, tren, dan item yang paling banyak ditonton.Best of eBay adalah situs khusus untuk mencari item yang paling-tidak biasa di situs eBay,pengguna dapat memilih dan mencalonkan pada daftar yang mereka temukan. .Terdapat juga fitur-fitur yang ditampilkan yakni aktor yang main di film tersebut, sutradara, review film, movie trailer, dan lain sebagainya
- www.bhinneka.com : Katalog yang terstruktur dengan baik,user dapat mengunduh file katalog dan harga dalam format pdf,memiliki script pengubah kurs mata uang sesuai yang diinginkan customer.
• Keamanan
- www.ebay.com : jika kita ingin membeli sesuatu di ebay, atau kita mau transaksi, kita akan diproteksi (verisign) agar aman dari pihak-pihak yang “nakal”.Mendokumentasikan pola-pola serangan yang biasa terjadi agar bisa melakukan deteksi dan penanggulangan apabila pola yang sama ditemukan.Dengan memanfaatkan dan mempelajari manfaat Cyber Law diberbagai negara untuk menunjang Policy yang dimiliki oleh Ebay.Perbaikan infrastuktur dengan yang lebih baru apabila infrastuktur yang lama dirasa tidak mendukung lagi dalam operasional dan penangggulangan IT risk yang ada.
- www.bhinneka.com : Bhineka merahasiakan segala transaksi yang dilakukan oleh pelanggan agar tidak diketahui oleh public.Segala hal yang menyangkut dengan seorang pelanggan akan terjaga kerahasiaannya secara tertutup dan hanya dapat diketahui oleh pelanggan tersebut.
• Proses Bisnis
- www.ebay.com :
1. Pertama ke situs ebay http://www.ebay.com
2. Register di ebay dahulu atau Sign in jika anda sudah punya account ebay, anda juga harus mendaftarkan account Paypal anda di account ebay anda
3. Lalu pilih kategori barang atau jasa yang anda inginkan, atau ketik kata kunci dibagian search (contoh ketik : harry potter book) lalu tekan enter, lalu akan ditampilkan listing-listing penjual yang menjual barang dengan kata kunci buku harry potter dan menampilkan foto barang, harga, bid (jika barang dilelang untuk mendapatkan penawar tertinggi sampai waktu yang ditentukan) atau beli langsung (Buy it now), biaya pengiriman, dan waktu listing tersebut berakhir ditampilkan.Untuk melihat detail barang, klik pada barang yang anda inginkan.
4. Jika anda telah menyelesaikan suatu transaksi berikanlah Feedback (positive, neutral atau negative) kepada penjual tersebut
- www.bhinneka.com :
1. Masuk ke website Bhinneka.
2. Pilih barang yang ingin dibeli, dan klik Beli.
3. Akan muncul tampilan untuk Checkout atau membeli barang lainnya.
4. Jika customer memilih Checkout maka akan muncul total harga barang dan customer dipersilahkan untuk memilih jasa pengiriman yang ingin customer gunakan. Jasa pengiriman yang ditawarkan adalah One Night Service TIKI, Regular TIKI, Pick-up sendiri di toko Bhinneka, atau Armada Bhinneka (khusus daerah Jabodetabek).
5. Setelah memilih jasa pengantaran yang ingin digunakan, maka akan muncul total harga (barang+pengiriman) yang harus dibayar pembeli. Lalu klik Check out.
6. Maka customer akan diberikan form biodata untuk diisi. Tentu saja barang yang dipesan akan dikirimkan ke alamat yang diisikan customer di form ini.
7. Setelah itu, customer akan diberikan daftar cara pembayaran yang diinginkan.Dan customer hanya perlu mengkonfirmasikan pembayaran jika telah dilakukan. Setiap customer juga mendapatkan masing-masing sales yang akan melayani setiap pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh customer.
8. Setelah konfirmasi pembayaran, maka customer tinggal menunggu barang yang dipesan dikirimkan ke alamatnya.
• Jenis Produk
- www.ebay.com :
1. Buku
2. Komputer dan peralatannya
3. Kendaraan Bermotor
4. Alat-alat olahraga
5. Fashion
6. Perhiasan dan jam tangan
7. Barang elektronik dan gadget,dsb
- www.bhinneka.com :
1. Komputer dan peralatannya
2. Berbagai macam gadget
3. Rental dan buku,dsb
• Design
- www.ebay.com : Untuk tampilan website,ebay tidak menggunakan tampilan yang terlalu rumit dan menarik.Dalam halaman utamanya hanya terpampang beberapa jenis-jenis barang yang dijual beserta harganya.
- www.bhinneka.com : Bhinneka.Com hadir dengan tema “Faces Of Indonesia” yang menampilkan keragaman topeng Indonesia yang merupakan kekayaan budaya bangsa. Mungkin terasa agak bertolak belakang dimana Bhinneka.Com yang merupakan situs e-commerce produk-produk teknologi tinggi yang sangat erat dengan modernitas,justru dikelilingi oleh topeng-topeng yang bernuansa tradisional. Inilah upaya sederhana untuk terus mengingatkan kita semua akan keluhuran budaya bangsa.
• Kelengkapan Fitur
- www.ebay.com : Terdapat konten Discussion Boards, Groups, Answer Center, Chat Rooms, and Reviews & Guides eBay memiliki penawaran mobile yang kuat, termasuk SMS alert, situs WAP, Java ME client, dan aplikasi iPhone Apple tersedia di pasar tertentu.
- www.bhineka.com :
1. Fitur pencari, memudahkan pengunjung untuk menemukan produk yang dibutuhkan (fitur wajib).
2. Fitur keranjang belanja, yang memperlihatkan produk apa saja yang kita beli di Bhineka.com (fitur wajib).
3. Fitur chating, memudahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pelanggan dan sebagai media untuk saling negoisasi (fitur tambahan yang sangat berguna).
4. Fitur konversi mata uang, sangat berguna untuk menentukan harga produk dalam mata uang asing (fitur tambahan).
III. Rancangan Web E-Commerce
Jenis Produk :
1. Buku
2. Komputer dan peralatannya
3. Kendaraan Bermotor
4. Alat-alat olahraga
5. Fashion
6. Perhiasan dan jam tangan
7. Barang elektronik dan gadget,dsb
Proses Bisnis :
1. Pilih jenis produk
2. Pilih barang yang ingin di beli
3. Pilih cara pembayaran
4. Lalu tunggu beberapa saat,dan admin akan mengirimkan pesan sesuai dengan permintaan anda
5. Pilih ok
6. Setelah itu admin akan mengirimkan pesan bahwa barang berhasil di beli
Keamanan :
Kita akan diproteksi (verisign) agar aman dari pihak-pihak merahasiakan segala transaksi yang dilakukan oleh pelanggan agar tidak diketahui oleh public.Segala hal yang menyangkut dengan seorang pelanggan akan terjaga kerahasiaannya secara tertutup dan hanya dapat diketahui oleh pelanggan tersebut.
Daftar Pustaka :
http://ilmu-komputer.net/e-commerce/
http://www.sentralweb.com/2004/08/e-commerce/
http://www.lintasberita.com/go/1044330
http://go-kerja.com/komponen-e-commerce/
http://pujiee.wordpress.com/2010/01/13/e-commerce-electronic-commerce-pada-bhinneka-com/
http://www.bhinneka.com/aspx/backstage/oth_backstage_faces.aspx
http://www.paypalindonesia.com/info-8-17.html
http://www.ebay.com
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" - pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
• Latar Belakang E – Commerce
E-Commerce merupakan salah satu konsep yang cukup berkembang dalam dunia internet. Penggunaan sistem ini sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, produsen maupun penjual (retail). Konsep online shopping menyediakan banyak kemudahan dan kelebihan jika dibandingkan dengan konsep belanja yang konvensional. Selain proses transaksi bisa menjadi lebih cepat, di internet telah disediakan hampir semua barang yang biasanya dijual secara lengkap. Di sisi lain, pada saat ini bisnis toko bunga di Indonesia khususnya Jawa Timur pun telah berkembang cukup baik [4]. Sudah ada penerapan model bisnis e-commerce pada bisnis tersebut, namun layanan transaksi dan informasi bunga dalam bentuk website umumnya bersifat kaku dan juga kurang menarik. Di tengah semakin tingginya mobilitas masyarakat yang merupakan kandidat konsumen bisnis bunga, website yang hanya diakses melalui PC (personal computer) yang terhubung dengan internet secara langsung masih memberikan sebuah keterbatasan yang membuat berkurangnya peluang untuk terjadinya sebuah transaksi pada bisnis bunga tersebut.Maka dari itu diharapkan sebuah solusi alternatif yang memungkinkan melakukan transaksi ataupun mengakses informasi tanpa bergantung pada sumber informasi dan lokasi akses sehingga memberikan layanan yang lebih fleksibel bagi konsumen. Sebuah penerapan teknologi yang melengkapi model yang telah ada dan diharapkan memberikan kemudahan yang mendorong terjadinya sebuah transaksi pada bisnis toko bunga.Berdasarkan perkembangan teknologi khususnya teknologi ponsel, tugas akhir ini akan menerapkan sebuah konsep multi touch point e-commerce pada bisnis toko bunga. Penerapan teknologi melalui media ponsel akan memberikan aksesibilitas dan fleksibilitas yang lebih, dalam melakukan transaksi maupun mendapatkan informasi mengenai bunga yang diinginkan.E-Commerce yang menerapkan teknologi SMS Gateway dan Mobile Web Application serta J2ME (Java 2 Mobile Edition) dapat diimplementasikan pada perangkat mobile konsumen.
Dengan ini konsumen dapat melakukan transaksi maupun mendapatkan informasi mengenai bunga yang akan dipesan lebih cepat, praktis,familiar dan simpel.Media ponsel merupakan media yang sudah sangat familiar di masyarakat.Menurut sumber data dari Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) tahun 2007, bahwa jumlah pengguna handphone di Indonesia mencapai 80 juta orang, dan pasarnyabbertambah dengan cukup pesat.Juga didukung data dari APJIIb(Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) yang menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia tahun 2007 mencapai 27 juta orang, sangat menginginkan kemudahan mengakses informasi dengan cepat di perangkat mobile (handphone, pda, dsb) [2]. Kecenderungan masyarakat yang sangat senang menggunakan layanan SMS dapat digunakan sebagai sarana yang reprensentatif karena layanan ini sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat.Penerapan teknologi ini disusulkan sebagai tindakan kongkrit untuk melakukan perluasan pemasaran pebisnis took bunga, dan menjadi sebuah keunggulan kompetitif yang sangat representatif karena sudah tidak waktunya lagi pebisnis toko bunga menunggu untuk mendapatkan konsumen. Tetapi dengan ini pebisnis akan menjemput konsumen, membawakan seisi took bunga dan meletakkan pada genggaman mereka.
• Pengertian E – Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif,yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya
2. dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
• Komponen E – Commerce
- Virtual/Physical Smart Card
Virtual atau physical smart card ini sesungguhnya adalah media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter. Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi, tetapi melalui alat yang disebut dengan Smart Card. Dengan smart card ini pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.Pengirim informasi karti kredit ini sudah terjamin keamanannya karena smart card yang digunakan sudah memiliki CA (Certificate Authority) tertentu. Saat ini smartt card untuk e-commerce juga tersedia dalam bentuk software, yang biasa dikenal sebagai virtual smart card. Dengan virtual smart card, pelaku transaksi tidak perlu mengetikkan nomer kreditnya setiap kali melakukan transaksi, tetapi hanya tinggal menjalankan software ini dan menekan satu tombol tertentu untuk melakukan pembayaran. Contoh : software virtual smart card ini adalah vWallet, Microsoft Wallet dan SmarCat.
- Virtual Point of Sale
Sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online, antara lain: menyediakan Interface untuk operasi-operasi penjualan seperti manajemen dan laporan penjualan. Pengiriman laporan transaksi ke pembeli dan ke bagian keuangan yang juga online, pengontrolan persediaan barang atau invertori, memiliki interface untuk otoritas secara transparan dan mendukung SET demi keamanan pengiriman dan penerimaan data antara pembeli dan penjual.Jadi dengan adanya softawre virtual point of sale, pembeli akan benar- benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya. Pembeli dapat melakukan pemilihan barang yang dibutuhkan, berapa stok barang yang tersedia, mengetahui berapa jumlah barang yang dibelinya, berapa banyak transaksinya, kapan barang yang dibelinya akan tiba, tanpa rasa was-was akan salah tagih atau salah debet atas kartu kreditnya. Penyebabnya, pembeli akan dapat langsung mencetak dengan printer segala transaksi yang telah dilakukannya pada saat itu juga melalui komputernya, juga tanpa merasa kuatir akan keamanan informasinya yang telah dikirim atau diterimanya saat melakukan transaksi kepada penjual barang tersebut.Verifone incorporation yang memang berkecimpung khusus dalam teknologi e-commerce, merilis software virtual point of sale ini, yaitu vPos.
- Virtual Acquirer atau Payment Gateway
Dalam transaksi yang sesungguhnya pihak penjual akan melakukan otoritas kartu kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerja sama dengan visa atau master card, sehingga dapat diperoleh informasi apakah kartu kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak. Apabila memang tidak bermasalah, pihak penjual akan mengirim jumlah transaksi yang dilakukan pembeli ke pihak bank.Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan kartu kredit melakukan penagihan kepada pemilik kartu kredit untuk dibayarkan ke pihak penjual. Pada bank sentral, transaksi yang terjadi adalah transfer sejumlah dana antar bank, di mana bank A akan mengirimkan memo kepada bank senteral atas pemindahan dana nasabahnya ke pada nasabah dari bank B, Bank senteral akan meneruskan memo ini ke bank B, selanjutnya setelah bank B menerima memo ini, bank B akan menambahkan sejumlah dana ke account nasabahnya. Dalam e-commerce, karena seluruh transaksi dilakukan secara online maka software lah yang memegang peranan dalam transaksi ini. Software ini dapat saja diletakkan di bank tertentu yang bekerja sama dengan beberapa penjual untuk membangun suatu sistem e-commerce atau bisa juga diletakkan di ISP. Ada beberapa contoh perusahaan Amerika yang telah menjalankan e-commerce dalam menjalankan bisnis mereka. Perusahaan-perusahaan itu antara lain adalah:
- Visa Credit Card
Tak pelak lagi bagi Visa adalah suatu keharusan untuk dapat mendukung 100% transaksi online di Internet.Mereka berkerja sama dengan berbagai bank di seluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software e-commerce. Visi sendiri harus menyediakan database yang handal dan terjaga kerahasiannya yang dapat diakses setiap saat oleh para pembeli. Di internet ini pun Visa menyediakan layanan-layanan online seperti ATM Locator, Electronic Banking, Bill Payment, dan lain sebagainya.Sedangkan e-commerce di Indonesia, kita bisa lihat contoh dari perusahaan Fujitsu. PT Fujitsu Systems Indonesia (FSI) akan menggarap bisnis Internet dan e-commerce sebagai antisipasi tingginya permintaan jasa teknologi informasi (TI) di Indonesia, sementara pendapatan diperkirakan tumbuh 30% tahun ini. Effendi Kartadinata, manajer sales & marketing PT FSI, menjelaskan bisnis internet dan e-commerce kini mulai berkembang pesat sehingga perubahan tren TI tersebut perlu diantisipasi sejak dini.
Effendi mengatakan potensi Internet dan e-commerce di Indonesia kini belum diketahui secara pasti sebab untuk jumlah pelanggan Internet saja angkanya masih simpang siur. Data dari IDC memperkirakan bisnis e-commerce di Asia Pasifik tahun ini bisa mencapai US$6,5 miliar, sedangkan tahun 2002melejit menjadi US$34,5 miliar.Dari total transaksi e-commerce tersebut, lanjutnya 88% diperkirakan berasal dari jasa business to business, sedangkan sisanya dari layanan business to customer.PT FSI merupakan usaha patungan antara Fujitsu Asia Ltd, anak perusahaan dari Fujitsu Group, Jepang, dan PT Askomindo Dinamika (ASKOM). ASKOM merupakan distributor tunggal dari seluruh produk TI dari Fujitsu.Dia menambahkan FSI sudah berpengalaman dalam bidang desain Internet, home page, dan pembangunan jaringan selama ini, bahkan telah membangun pusat pengembangan software (software development centre) di tanah air di mana jasa outsourcing employee telah diekspor ke Singapura dan Malaysia.Pusat pengembangan software dirancang khusus untuk melayani jasa TI yang lebih spefisik kepada pelanggan, termasuk proyek cybershop di Singapura.
Pembangunan Cybershop di Singapura merupakan kerjasama antara Fujitsu Singapura, Indonesia dan Jepang dan merupakan salah satu proyek terbesar bagi Fujitsu.Fujitsu merupakan penyelenggara Internet terbesar di Jepang yang bermitra dengan Nikko Securities dalam mendirikan perusahaan di Internet Securities pertama di dunia dengan investasi 1 milliar yen. Perusahaan ini diperkirakan beroperasi April.FSI menawarkan TI terpadu mulai dari jasa system integration, software development, support services dan outsourcing, termasuk untuk peranti keras (hardware). Untuk hardware, mid range computer atau UNIX based menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Aplikasi dan desain jaringan Internet dan e-commerce, termasuk penyediaan infrastruktur diramaikan oleh Fujitsu, Oracle dan IBM. Perusahaan ini optimis mampu bersaing dengan penyelenggara Internet dan e-commerce lainnya berkat dukungan penuh dari Fujitsu Grup, sebagai perusahaan komputer terbesar di Jepang dan salah satu perusahaan komputer terbesar di dunia.Ekspansi bisnis ke internet dan e-commerce ini, bahkan electronic data xchange (EDI), merupakan salah satu program pengembangan usaha dari Fujitsu di luar Jepang. Total pendapatan Fujitsu per 31 Maret 1999 tercatat sebesar 5,24 trilliun yen atau US$43,3 milliar dengan kantor di lebih dari 100 negara.
• Kemampuan E – Commerce
Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.
• Manfaat E – Commerce
1. Memungkinkan transaksi jual beli secara langsung, mudah dan nikmat, maksudnya adalah proses jual beli yang terjadi dalam e-commerce tidak membutuhkan perantara, dimana proses transaksi yang terjadi langsung antara merchant dengan customer. Sehingga, hal ini memberikan suatu kemudahan karena tidak perlu suatu proses transaksi yang berbelit-belit dan cenderung lama, yang pada akhirnya hal ini memberikan kenikmatan terhadap customer dalam melakukan transaksi perdagangan melalui internet.
2. Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara. Dengan kata lain, konsumen tidak perlu membayar lebih untuk sebuah barang atau jasa yang dibelinya. Penggunaan e-commerce merupakan proses transaksi langsung antara merchat dengan customer tanpa memerlukan perantara meskipun keberadaan para pihaknya jauh atau berbeda negara, dengan e-commerce customer dapat mengecek langsung keberadaan barang yang dibutuhkan, serta mendapatkan harga yang langsung diberikan oleh merchant, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak jauh lebih mahal. Hal ini berbeda dengan perdagangan secara konvensional, ketika seseorang dari suatu negara membutuhkan barang atau jasa dari luar negeri, orang tersebut tidak mungkin mendatangi langsung penjual barang tersebut di negaranya, karena hal tersebut tentu saja menambah biaya dan memerlukan cukup banyak waktu itupun belum termasuk dengan keberadaan barang yang dibutuhkan apakah masih ada atau telah habis, sehingga orang yang membutuhkan barang tersebut tentu saja membutuhkan perantara pedagang lain dalam hal ini adalah importir yang tentu saja harga barang yang dibutuhkan akan semakin mahal.
• Jenis-Jenis E – Commerce
1. Busines to Busines (B2B)
2. Bussines to Cunsumer (B2C)
3. Consumer to Consumer (C2C)
4. Consumer to Bussines (C2B)
5. Non-Bussines Electronic Commerce
6. Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce.
• Hambatan E – Commerce
Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.Berikut ini adalah permasalahan yang ada pada E-Commerce :
1. Bagaimana merancang Mobile Web yang ideal untuk dapat diakses secara mudah.
2. Bagaimana membangun sistem SMS Gateway yang beradaptasi dengan sistem aplikasi OSCOmmerce dalam mendukung proses transaksi pebisnis bunga dan proses penyampaian informasi kepada konsumen.
3. Bagaimana mengarahkan pesan bergambar berupa Image Capture dari perangkat mobile ke server untuk dibaca oleh aplikasi backend dan kemudian diteruskan menjadi sebuah respon ke konsumen.
• Jenis EDI (Electronic Data Interchance)
- Bayan Commerce
- IDX-IDEA
- NextGen-EDI
- RAXINC
II. Analisis dan Peerbandingan Dua Web E-Commerce
www.ebay.com dengan www.bhinneka.com
• Kemudahan
- www.ebay.com : eBay mempertahankan sejumlah situs khusus. EBay Pulse, misalnya, memberikan informasi tentang istilah pencarian populer, tren, dan item yang paling banyak ditonton.Best of eBay adalah situs khusus untuk mencari item yang paling-tidak biasa di situs eBay,pengguna dapat memilih dan mencalonkan pada daftar yang mereka temukan. .Terdapat juga fitur-fitur yang ditampilkan yakni aktor yang main di film tersebut, sutradara, review film, movie trailer, dan lain sebagainya
- www.bhinneka.com : Katalog yang terstruktur dengan baik,user dapat mengunduh file katalog dan harga dalam format pdf,memiliki script pengubah kurs mata uang sesuai yang diinginkan customer.
• Keamanan
- www.ebay.com : jika kita ingin membeli sesuatu di ebay, atau kita mau transaksi, kita akan diproteksi (verisign) agar aman dari pihak-pihak yang “nakal”.Mendokumentasikan pola-pola serangan yang biasa terjadi agar bisa melakukan deteksi dan penanggulangan apabila pola yang sama ditemukan.Dengan memanfaatkan dan mempelajari manfaat Cyber Law diberbagai negara untuk menunjang Policy yang dimiliki oleh Ebay.Perbaikan infrastuktur dengan yang lebih baru apabila infrastuktur yang lama dirasa tidak mendukung lagi dalam operasional dan penangggulangan IT risk yang ada.
- www.bhinneka.com : Bhineka merahasiakan segala transaksi yang dilakukan oleh pelanggan agar tidak diketahui oleh public.Segala hal yang menyangkut dengan seorang pelanggan akan terjaga kerahasiaannya secara tertutup dan hanya dapat diketahui oleh pelanggan tersebut.
• Proses Bisnis
- www.ebay.com :
1. Pertama ke situs ebay http://www.ebay.com
2. Register di ebay dahulu atau Sign in jika anda sudah punya account ebay, anda juga harus mendaftarkan account Paypal anda di account ebay anda
3. Lalu pilih kategori barang atau jasa yang anda inginkan, atau ketik kata kunci dibagian search (contoh ketik : harry potter book) lalu tekan enter, lalu akan ditampilkan listing-listing penjual yang menjual barang dengan kata kunci buku harry potter dan menampilkan foto barang, harga, bid (jika barang dilelang untuk mendapatkan penawar tertinggi sampai waktu yang ditentukan) atau beli langsung (Buy it now), biaya pengiriman, dan waktu listing tersebut berakhir ditampilkan.Untuk melihat detail barang, klik pada barang yang anda inginkan.
4. Jika anda telah menyelesaikan suatu transaksi berikanlah Feedback (positive, neutral atau negative) kepada penjual tersebut
- www.bhinneka.com :
1. Masuk ke website Bhinneka.
2. Pilih barang yang ingin dibeli, dan klik Beli.
3. Akan muncul tampilan untuk Checkout atau membeli barang lainnya.
4. Jika customer memilih Checkout maka akan muncul total harga barang dan customer dipersilahkan untuk memilih jasa pengiriman yang ingin customer gunakan. Jasa pengiriman yang ditawarkan adalah One Night Service TIKI, Regular TIKI, Pick-up sendiri di toko Bhinneka, atau Armada Bhinneka (khusus daerah Jabodetabek).
5. Setelah memilih jasa pengantaran yang ingin digunakan, maka akan muncul total harga (barang+pengiriman) yang harus dibayar pembeli. Lalu klik Check out.
6. Maka customer akan diberikan form biodata untuk diisi. Tentu saja barang yang dipesan akan dikirimkan ke alamat yang diisikan customer di form ini.
7. Setelah itu, customer akan diberikan daftar cara pembayaran yang diinginkan.Dan customer hanya perlu mengkonfirmasikan pembayaran jika telah dilakukan. Setiap customer juga mendapatkan masing-masing sales yang akan melayani setiap pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh customer.
8. Setelah konfirmasi pembayaran, maka customer tinggal menunggu barang yang dipesan dikirimkan ke alamatnya.
• Jenis Produk
- www.ebay.com :
1. Buku
2. Komputer dan peralatannya
3. Kendaraan Bermotor
4. Alat-alat olahraga
5. Fashion
6. Perhiasan dan jam tangan
7. Barang elektronik dan gadget,dsb
- www.bhinneka.com :
1. Komputer dan peralatannya
2. Berbagai macam gadget
3. Rental dan buku,dsb
• Design
- www.ebay.com : Untuk tampilan website,ebay tidak menggunakan tampilan yang terlalu rumit dan menarik.Dalam halaman utamanya hanya terpampang beberapa jenis-jenis barang yang dijual beserta harganya.
- www.bhinneka.com : Bhinneka.Com hadir dengan tema “Faces Of Indonesia” yang menampilkan keragaman topeng Indonesia yang merupakan kekayaan budaya bangsa. Mungkin terasa agak bertolak belakang dimana Bhinneka.Com yang merupakan situs e-commerce produk-produk teknologi tinggi yang sangat erat dengan modernitas,justru dikelilingi oleh topeng-topeng yang bernuansa tradisional. Inilah upaya sederhana untuk terus mengingatkan kita semua akan keluhuran budaya bangsa.
• Kelengkapan Fitur
- www.ebay.com : Terdapat konten Discussion Boards, Groups, Answer Center, Chat Rooms, and Reviews & Guides eBay memiliki penawaran mobile yang kuat, termasuk SMS alert, situs WAP, Java ME client, dan aplikasi iPhone Apple tersedia di pasar tertentu.
- www.bhineka.com :
1. Fitur pencari, memudahkan pengunjung untuk menemukan produk yang dibutuhkan (fitur wajib).
2. Fitur keranjang belanja, yang memperlihatkan produk apa saja yang kita beli di Bhineka.com (fitur wajib).
3. Fitur chating, memudahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pelanggan dan sebagai media untuk saling negoisasi (fitur tambahan yang sangat berguna).
4. Fitur konversi mata uang, sangat berguna untuk menentukan harga produk dalam mata uang asing (fitur tambahan).
III. Rancangan Web E-Commerce
Jenis Produk :
1. Buku
2. Komputer dan peralatannya
3. Kendaraan Bermotor
4. Alat-alat olahraga
5. Fashion
6. Perhiasan dan jam tangan
7. Barang elektronik dan gadget,dsb
Proses Bisnis :
1. Pilih jenis produk
2. Pilih barang yang ingin di beli
3. Pilih cara pembayaran
4. Lalu tunggu beberapa saat,dan admin akan mengirimkan pesan sesuai dengan permintaan anda
5. Pilih ok
6. Setelah itu admin akan mengirimkan pesan bahwa barang berhasil di beli
Keamanan :
Kita akan diproteksi (verisign) agar aman dari pihak-pihak merahasiakan segala transaksi yang dilakukan oleh pelanggan agar tidak diketahui oleh public.Segala hal yang menyangkut dengan seorang pelanggan akan terjaga kerahasiaannya secara tertutup dan hanya dapat diketahui oleh pelanggan tersebut.
Daftar Pustaka :
http://ilmu-komputer.net/e-commerce/
http://www.sentralweb.com/2004/08/e-commerce/
http://www.lintasberita.com/go/1044330
http://go-kerja.com/komponen-e-commerce/
http://pujiee.wordpress.com/2010/01/13/e-commerce-electronic-commerce-pada-bhinneka-com/
http://www.bhinneka.com/aspx/backstage/oth_backstage_faces.aspx
http://www.paypalindonesia.com/info-8-17.html
http://www.ebay.com
Selasa, 09 November 2010
Tugas Softskill
1. Suatu perusahaan manufaktur baru akan membangun suatu system informasi computer.Apakah anda akan mengusulkan bahwa sebaiknya mereka mulai dengan Sistem Akutansi ataukah dengan suatu system yang akan membantu menempatkan pesanan-pesanan bahan mentah keperluan perusahaan? Jelaskan jawabannya dengan lengkap?
Dalam mengelola suatu perusahaan pengelolaan sistem informasi yang baik diperlukan,agar menciptakan suatu keserasian antara sistem dan perusahaan tersebut.Sebaiknya untuk mengelola suatu perusahaan lebih baik kita menggunakan Sistem Informasi Komputer,karena dengan Sistem Informasi Komputer kita dapat lebih mudah melakukan pengelolaan perusahaan dan perincian keuangan perusahan.
Peranan penting Sistem Komputer dalam suatu perusahaan adalah :
• Mengintegrasikan subsistem-subsistem
• Mengkoordinasikan subsistem-subsistem
• Berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas
• Mengaitkan perencanaan, pengerjaan, dan pengendali dalam sebuah subsistem
Information Technology (Tehnologi Informasi)
Teknologi Informasi merupakan studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan (store), menganalisa (analyze), dan menyebarkan (distribute) informasi apa saja, termasuk kata, bilangan dan gambar.
Berikut ini ruang lingkup Teknologi Informasi
• Teknologi Masukan (input technology)
• Teknologi Keluaran (output technology)
• Teknologi Perangkat Lunak (Software technology)
• Teknologi Penyimpan (storage technology)
• Teknologi Telekomunikasi (telecommunication lane)
• Mesin Pemroses (processing machine)
Beberapa peranan Tekhnologi Informasi adalah untuk menggantikan peranan manusia,melakukan otomasi terhadap tugas atau proses manufaktur,melakukan perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.
Alasan menggunakan Sistem Informasi Berbasis Komputer yaitu :
• Secara signifikan meningkatkan pilihan yang tersedia bagi perusahaan dan memegang peranan penting dalam implementasi yang efektif terhadap setiap elemen strategi pemasaran.
• Mempengaruhi proses pengembangan strategi pemasaran karena memberikan lebih banyak informasi ke manajer melalui pemakaian sistem pengambilan keputusan.
• Memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai bagian yang berbeda dalam organisasi dan menyediakan banyak informasi ke manajer.
•Mempengaruhi antarmuka-antarmuka organisasi dengan lingkungan,seperti pelanggan (customer) dan pemasok (supplier).
Pengaruh Sistem Informasi Komputer dalam proses bisnis yaitu :
• Perangkat pendukung keputusan (akses database, perangkat lunak pemodelan).Dengan menggunakan perangkat computer,untuk mengakses database karyawan,pengeluaran-pemasukan keuangan dan barang serta bahan-bahan mentah yang diperlukan perusahaan dapat lebih mudah di ketahui serta digunakan.
• Expert System
• Komunikasi data tanpa kabel dan komputer portable
Pembentukan strategi dengan menggunakan Sistem Informasi Komputer menuju keunggulan yang Kompetitif yaitu :
• Strategi biaya : meminimalkan biaya / memberi harga yang lebih murah terhadap pelanggan, menurunkan biaya pemasok, atau meningkatkan biaya pesaing untuk tetap bertahan di industri.
• Strategi diferensiasi : mengembangkan cara-cara untuk membedakan produk / jasa yang dihasilkan perusahaan terhadap pesaing sehingga pelanggan menggunakan produk / jasa karena adanya manfaat atau fitur yang unik.
• Strategi inovasi : memperkenalkan produk / jasa yang unik, atau membuat perubahan yang radikal dalam proses bisnis yang menyebabkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam pengelolaan bisnis.
• Strategi pertumbuhan : mengembangkan kapasitas produksi secara signifikan,melakukan ekspansi menuju pemasaran global,melakukan diversifikasi produk/jasa baru,atau mengintegrasikan ke dalam produk / jasa yang terkait.
• Strategi aliansi : membentuk hubungan dan aliansi bisnis yang baru dengan pelanggan, pemasok, pesaing, konsultan dan lain-lain.
Kecenderungan penggunaan computer terhadap Sistem Informasi yaitu :
• Peningkatan kecepatan dan kapasitas komponen-komponen elektronik.
• Ketersediaan informasi dalam bentuk digital semakin banyak.
• Portabilitas peralatan elektronik semakin meningkat.
• Konektifitas meningkat.
• Kemudahan pemakaian meningkat.
Kesimpulan :
Menurut analisa saya jadi lebih baik menggunakan Sistem Informasi Komputer, Karena selain proses lebih cepat, Menggunakan sistem Komputer dalam perhitungan juga lebih akurat. Di dalam sistem komputer juga bisa melakukan perhitungan Akutansi.jadi dengan sistem komputer bisa mendapatkan keuntungan ganda dibandingkan Sistem Akutansi
2. Suatu perusahaan Indo Aluminium(IA) yang memproduksi aluminium lembaran dan batangan. mempertimbangkan untuk menempatkan terminal-terminal pada pabrik pelanggannya. Terminal tersebut akan dihubungkan pada komputer pusat di IA, dan kemampuan mengakses sistem inventarisasi data pesanan dan perhitungan penerimaan. Para pelanggan bisa menggunakan terminal untuk mengetahui apakah IA mempunyai persediaan tertentu. Melakukan pesanan dan mengetahuijumlah hutangnnya pada IA. Pada tingkat sistem informasiapakah tersebut berada ? Apakah anda pikir dengan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak keuntungan strategis bagi IA dibanding dengan perusahaan aluminium?
Sebelum memecahkan permasalahan tersebut,ada beberapa hal tentang kebutuhan akan Program berbasis komputer dalam suatu usaha :
Pentingnya Teknologi Informasi :
Perusahaan hanya akan bertahan sukses dalam jangka panjang apabila berhasil membangun strategi untuk menghadapi 5 tekanan persaingan (competitive forces) yaitu:
1. persaingan dengan kompetitor atau perusahaan-perusahaan yang sudah ada dalam industry
2. ancaman masuknya pendatang baru ke dalam industry
3. ancaman produk atau jasa pengganti
4. posisi tawar (bargaining power) konsumen
5. posisi tawar (bargaining power) pemasok
Strategi dasar untuk menghadapi tekanan persaingan tersebut adalah:
• Strategi Cost Leadership
• Strategi Differensiasi
• Strategi Inovasi
• Strategi Pertumbuhan
Strategi Aliansi
Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Membangun bisnis dengan customer-focused
Perusahaan yang dapat membangun bisnis yang berfokus pada customer adalah bagaimana dia dapat :
• Mempertahankan agar customers loyal
• Dapat mengantsisipasi kebutuhan masa yang kan datang
• Mampu merespon kekhawatiran customer
• Menyediakan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada customer
Kesimpulan :
Jadi permasalahan dari kasus di atas,Jadi masuk pada level 4 sistem informasi
yaitu Excecutive Information System(EIS) yang meliputi aplikasi-aplikasi yang berbentuk monitoring dan evalusai kinerja,dalam contoh kasus tersebut dijelaskan bahwa mempertimbangkan untuk menempatkan terminal-terminal pada pabrik dan terminal-terminal tersebut akan dihubungkan dengan komputer pusat IA dengan kemampuan akses inventaris,data pesanan dan perhitungan penerimaan akurat.
Tentu saja dengan sistem dan fasilitas ini sangat memberikan keuntungan strategis yang nyata bagi perusahaan tersebut,karna dengan fasilitas tersebut memudahkan pengolahaan data secara banyak,proses pengiriman,data pesanan,dll.Dengan sistem monitoring terpusat ini juga proses kerja antar cabang teratur dan terkendali.Selain itu tingkat korupsi di tingkat perusahaan dapat di turunkan.
Nama : Tri Setiawan
Kelas : 2 DB 14
NPM : 32109512
Dalam mengelola suatu perusahaan pengelolaan sistem informasi yang baik diperlukan,agar menciptakan suatu keserasian antara sistem dan perusahaan tersebut.Sebaiknya untuk mengelola suatu perusahaan lebih baik kita menggunakan Sistem Informasi Komputer,karena dengan Sistem Informasi Komputer kita dapat lebih mudah melakukan pengelolaan perusahaan dan perincian keuangan perusahan.
Peranan penting Sistem Komputer dalam suatu perusahaan adalah :
• Mengintegrasikan subsistem-subsistem
• Mengkoordinasikan subsistem-subsistem
• Berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas
• Mengaitkan perencanaan, pengerjaan, dan pengendali dalam sebuah subsistem
Information Technology (Tehnologi Informasi)
Teknologi Informasi merupakan studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan (store), menganalisa (analyze), dan menyebarkan (distribute) informasi apa saja, termasuk kata, bilangan dan gambar.
Berikut ini ruang lingkup Teknologi Informasi
• Teknologi Masukan (input technology)
• Teknologi Keluaran (output technology)
• Teknologi Perangkat Lunak (Software technology)
• Teknologi Penyimpan (storage technology)
• Teknologi Telekomunikasi (telecommunication lane)
• Mesin Pemroses (processing machine)
Beberapa peranan Tekhnologi Informasi adalah untuk menggantikan peranan manusia,melakukan otomasi terhadap tugas atau proses manufaktur,melakukan perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.
Alasan menggunakan Sistem Informasi Berbasis Komputer yaitu :
• Secara signifikan meningkatkan pilihan yang tersedia bagi perusahaan dan memegang peranan penting dalam implementasi yang efektif terhadap setiap elemen strategi pemasaran.
• Mempengaruhi proses pengembangan strategi pemasaran karena memberikan lebih banyak informasi ke manajer melalui pemakaian sistem pengambilan keputusan.
• Memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai bagian yang berbeda dalam organisasi dan menyediakan banyak informasi ke manajer.
•Mempengaruhi antarmuka-antarmuka organisasi dengan lingkungan,seperti pelanggan (customer) dan pemasok (supplier).
Pengaruh Sistem Informasi Komputer dalam proses bisnis yaitu :
• Perangkat pendukung keputusan (akses database, perangkat lunak pemodelan).Dengan menggunakan perangkat computer,untuk mengakses database karyawan,pengeluaran-pemasukan keuangan dan barang serta bahan-bahan mentah yang diperlukan perusahaan dapat lebih mudah di ketahui serta digunakan.
• Expert System
• Komunikasi data tanpa kabel dan komputer portable
Pembentukan strategi dengan menggunakan Sistem Informasi Komputer menuju keunggulan yang Kompetitif yaitu :
• Strategi biaya : meminimalkan biaya / memberi harga yang lebih murah terhadap pelanggan, menurunkan biaya pemasok, atau meningkatkan biaya pesaing untuk tetap bertahan di industri.
• Strategi diferensiasi : mengembangkan cara-cara untuk membedakan produk / jasa yang dihasilkan perusahaan terhadap pesaing sehingga pelanggan menggunakan produk / jasa karena adanya manfaat atau fitur yang unik.
• Strategi inovasi : memperkenalkan produk / jasa yang unik, atau membuat perubahan yang radikal dalam proses bisnis yang menyebabkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam pengelolaan bisnis.
• Strategi pertumbuhan : mengembangkan kapasitas produksi secara signifikan,melakukan ekspansi menuju pemasaran global,melakukan diversifikasi produk/jasa baru,atau mengintegrasikan ke dalam produk / jasa yang terkait.
• Strategi aliansi : membentuk hubungan dan aliansi bisnis yang baru dengan pelanggan, pemasok, pesaing, konsultan dan lain-lain.
Kecenderungan penggunaan computer terhadap Sistem Informasi yaitu :
• Peningkatan kecepatan dan kapasitas komponen-komponen elektronik.
• Ketersediaan informasi dalam bentuk digital semakin banyak.
• Portabilitas peralatan elektronik semakin meningkat.
• Konektifitas meningkat.
• Kemudahan pemakaian meningkat.
Kesimpulan :
Menurut analisa saya jadi lebih baik menggunakan Sistem Informasi Komputer, Karena selain proses lebih cepat, Menggunakan sistem Komputer dalam perhitungan juga lebih akurat. Di dalam sistem komputer juga bisa melakukan perhitungan Akutansi.jadi dengan sistem komputer bisa mendapatkan keuntungan ganda dibandingkan Sistem Akutansi
2. Suatu perusahaan Indo Aluminium(IA) yang memproduksi aluminium lembaran dan batangan. mempertimbangkan untuk menempatkan terminal-terminal pada pabrik pelanggannya. Terminal tersebut akan dihubungkan pada komputer pusat di IA, dan kemampuan mengakses sistem inventarisasi data pesanan dan perhitungan penerimaan. Para pelanggan bisa menggunakan terminal untuk mengetahui apakah IA mempunyai persediaan tertentu. Melakukan pesanan dan mengetahuijumlah hutangnnya pada IA. Pada tingkat sistem informasiapakah tersebut berada ? Apakah anda pikir dengan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak keuntungan strategis bagi IA dibanding dengan perusahaan aluminium?
Sebelum memecahkan permasalahan tersebut,ada beberapa hal tentang kebutuhan akan Program berbasis komputer dalam suatu usaha :
Pentingnya Teknologi Informasi :
Perusahaan hanya akan bertahan sukses dalam jangka panjang apabila berhasil membangun strategi untuk menghadapi 5 tekanan persaingan (competitive forces) yaitu:
1. persaingan dengan kompetitor atau perusahaan-perusahaan yang sudah ada dalam industry
2. ancaman masuknya pendatang baru ke dalam industry
3. ancaman produk atau jasa pengganti
4. posisi tawar (bargaining power) konsumen
5. posisi tawar (bargaining power) pemasok
Strategi dasar untuk menghadapi tekanan persaingan tersebut adalah:
• Strategi Cost Leadership
• Strategi Differensiasi
• Strategi Inovasi
• Strategi Pertumbuhan
Strategi Aliansi
Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Membangun bisnis dengan customer-focused
Perusahaan yang dapat membangun bisnis yang berfokus pada customer adalah bagaimana dia dapat :
• Mempertahankan agar customers loyal
• Dapat mengantsisipasi kebutuhan masa yang kan datang
• Mampu merespon kekhawatiran customer
• Menyediakan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada customer
Kesimpulan :
Jadi permasalahan dari kasus di atas,Jadi masuk pada level 4 sistem informasi
yaitu Excecutive Information System(EIS) yang meliputi aplikasi-aplikasi yang berbentuk monitoring dan evalusai kinerja,dalam contoh kasus tersebut dijelaskan bahwa mempertimbangkan untuk menempatkan terminal-terminal pada pabrik dan terminal-terminal tersebut akan dihubungkan dengan komputer pusat IA dengan kemampuan akses inventaris,data pesanan dan perhitungan penerimaan akurat.
Tentu saja dengan sistem dan fasilitas ini sangat memberikan keuntungan strategis yang nyata bagi perusahaan tersebut,karna dengan fasilitas tersebut memudahkan pengolahaan data secara banyak,proses pengiriman,data pesanan,dll.Dengan sistem monitoring terpusat ini juga proses kerja antar cabang teratur dan terkendali.Selain itu tingkat korupsi di tingkat perusahaan dapat di turunkan.
Nama : Tri Setiawan
Kelas : 2 DB 14
NPM : 32109512
Langganan:
Postingan (Atom)
